“Relawan Pajak menjadi sarana belajar melalui praktik langsung di lapangan. Relawan Pajak dapat menjadi bentuk pengabdian masyarakat sebagai salah satu bentuk dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tuturnya.
Relawan pajak ini akan tersebar di 10 kantor pelayanan pajak di Kanwil DJP Banten dan bertugas sampai dengan Desember 2025.
Beberapa kegiatan relawan pajak antara lain asistensi SPT Tahunan, asistensi layanan Bussiness Develpoment Services, penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan, dan supporting activities yang bertujuan membantu wajib pajak dalam memberikan pengetahuan perpajakan.
Dengan diselenggarakannya Pengukuhan Relawan Pajak 2025 ini, selain untuk meningkatkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Banten, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan peningkatan kesadaran pajak masyarakat melalui edukasi yang lebih efektif.











