TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor dengan modus hipnotis dari penyidik Polresta Tangerang.
Kelima tersangka yang diserahkan adalah SPS (34), MAA (26), RS (25), FM (19), dan AFR (20). Mereka diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menghipnotis korban untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, mengatakan bahwa perbuatan kelima tersangka melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang. Para tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan modus hipnotis, di mana korban kehilangan kendali atas dirinya,” ujar Herdian di Tangerang, Rabu (22/1/2025).











