Kejari Kabupaten Tangerang Terima 5 Tersangka Kasus Hipnotis Curanmor

Terima
PERHATIAN PUBLIK: Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria memberi kete­rangan kepada media terkait kasus Curanmor dengan modus hipnotis.(Credit: Dok. Kejari Kab. Tangerang)

TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor de­ngan modus hipnotis dari penyidik Polresta Ta­ngerang.

Kelima tersangka yang diserahkan adalah SPS (34), MAA (26), RS (25), FM (19), dan AFR (20). Mereka diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menghipnotis korban untuk memuluskan aksi kejahatannya.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, mengatakan bahwa perbuatan kelima tersangka melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang. Para tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan modus hip­notis, di mana korban kehilangan kendali atas dirinya,” ujar Herdian di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Pos terkait