Menurut Herdian, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mendekati korban dengan berpura-pura mengajak berbicara. Dengan memanfaatkan teknik hipnotis, para tersangka membuat korban kehilangan kesadaran sehingga mereka dapat dengan mudah mengambil kendaraan korban.
Selain kelima tersangka, barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit sepeda motor hasil curian, pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi, dan sejumlah barang lain yang relevan dengan kasus ini.
“Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berkomitmen menangani kasus ini dengan serius agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Herdian.
Kejari Kabupaten Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang asing yang berupaya mendekati dengan alasan yang mencurigakan.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus kejahatan seperti hipnotis. Laporkan segera ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambah Herdian.(sep)











