Kasi Pidum Turun Gunung, Kasus Penipuan dan Penadahan Bos Rental Mobil

Kasi
KAWAL: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria akan mengawal kasus penipuan dan penadahan yang mengakibatkan bos rental mobil ditembak hingga tewas.(Credit: Dok. Kejari Tangerang)

”Kami di dalam penanganan per­kara ini ada dua jaksa JPU 1, Herdian Malda Ksatria, saya sendiri dan JPU 2 adalah Esty,” ungkap Malda.

Malda menyampaikan, berkas perkara yang diajukan oleh pe­nyidik Polresta Tangerang untuk tersangka sipil dalam kasus penem­bakan bos rental mobil ada dua tersangka yang tertera dalam berkas perkara penyidik, yakni, tersangka berinisial AS dan I.

Bacaan Lainnya

”Untuk tersangka AS sebagai pe­nyewa mobil, dan inisial I sebagai penghubung antara AS dengan pembeli,” jelasnya.

Lanjut Malda, terkait penanganan perkara dari penyidik Polresta Ta­ngerang tersangka AS dan ter­sangka insial I dijerat pasal berlapis. Yakni, pertama pasal 378 atau ke­dua pasal 372 dan 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Tahap satu berkas perkara masuk di tanggal 13 Januari 2025 jaksa peneliti melakukan penelitian ter­hadap berkas dan dilaksanakan ekpose atay gelar perkara pada tanggal 20 Januari 2025. Hasilnya, ada kekurangan formil dan materil untuk penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik,” jelasnya.

Pos terkait