Wildan menilai, Pemkot Serang terkesan takut mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha THM. Dia juga menuduh pemerintah mengabaikan protes dari para ulama, tokoh agama, dan mahasiswa.
“Kami melihat ketidakberanian pemerintah untuk memberantas THM. Penyegelan hanya seperti formalitas, sementara operasional THM tetap berjalan. Pemerintah seperti melupakan identitas Kota Serang sebagai Kota Madani,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, menegaskan, pihaknya mendukung penutupan seluruh THM yang melanggar aturan di Kota Serang. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Kita di dewan sudah jelas, aturan melalui Perda PUK sudah dibuat. Jadi, tutup semua THM yang melanggar,” katanya.
Hasan mengatakan, untuk THM yang tetap membandel, jalur hukum harus menjadi langkah penyelesaian. Pembukaan segel yang telah dipasang pemerintah, misalnya, dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.











