Sayang hingga unjuk rasa selesai, tidak ada perwakilan dari DPRD Kabupaten Tangerang yang menemui mereka lantaran seluruh anggota dewan sedang melaksanakan reses.
Dalam orasinya, mahasiswa sejumlah pihak seperti Dinas Perhubungan, kepolisian dan pengembang, yang dinilai abai terhadap keselamatan warga. Mereka menilai, aksi rusuh warga pada Kamis (7/11) dengan membakar truk, merupakan puncak dari kemarahan warga, khusunya warga yang wilayahnya dilintasi truk tambang.
Para mahasiswa ini juga menilai Pemkab tak mampu menegakkan Peraturan Bupati tentang pembatasan jam perasional truk tambang. Ketidakmampuan Pemkab Tangerang ini lantaran terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Untuk itu, FAM mendesak DPRD Kabupaten Tangerang menggunakan hak interpelasi untuk mencabut PP Nomor 42 Tahun 2021 itu.










