Duda Nekat Jual Sabu untuk Nikah Lagi

Duda
PELAKU: Wajah pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang telah diblur oleh pihak kepolisian. Barang bukti berupa tiga paket sabu. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

“Pelaku ini pingin nikah lagi, karena sudah lama menduda. Jadi, keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah,” ucapnya.

Dikatakan Bondan, narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku ini berasal dari pelaku DD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang.

Bacaan Lainnya

“Peredaran narkoba ini, masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa segera ditangkap, yang kini sedang dalam pengejaran petugas,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (agm)

Pos terkait