“Pelaku ini pingin nikah lagi, karena sudah lama menduda. Jadi, keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah,” ucapnya.
Dikatakan Bondan, narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku ini berasal dari pelaku DD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang.
“Peredaran narkoba ini, masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa segera ditangkap, yang kini sedang dalam pengejaran petugas,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (agm)