KOTA TANGERANG — Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tak punya kewenangan menyimpulkan hasil survei dari lembaga survei, hanya karena belum terdaftar.
Hal ini menanggapi pernyataan komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yudistira Prasastra yang menyebut bahwa hasil survei dari Lembaga Survei KedaiKOPI terkait Pilkada Tangerang tak dapat dipertanggungjawabkan, karena akibat belum mendaftarkan diri di KPU Kota Tangerang.
“Tidak ada keterkaitan belum memenuhi proses formil sebagai lembaga survei, dengan hasil surveinya. Apalagi kemudian disimpulkan kalau tidak terdaftar maka hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, itu dua hal yang berbeda dan jauh,” kata Feri Amsari.
Menurut Feri, bukan tugas KPU untuk mempertanggungjawabkan hasil survei dari suatu lembaga survei. Ia menilai, fungsi KPU adalah administratif sehingga tugasnya adalah menyarankan saja suatu lembaga survei untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku.