Hal serupa dialami Muawanah, Ibunda Ari ini divonis dokter menderita ISPA sekitar awal September lalu, tepatnya usai dia berobat di salah satu klinik terdekat dari kediamannya di wilayah Kronjo. Muawanah, mengalami sesak napas dan hingga kini musti berobat jalan karena ISPA yang dideritanya.
“Ibu saya (Muawanah) sekarang ini sering batuk dan sakit di bagian dadanya sesak. Ibu juga harus berobat jalan, ya kalo ga ke klinik di Puskesmas berobatnya,” tuturnya.
Ari yang berlatar belakang Aktivis Pemuda Kabupaten Tangerang mengungkapkan, semestinya negara dalam hal ini maupun instansi terkait tegas dalam menindak truk-truk tanah khususnya yang berlalulalang di luar jam operasional.
Hal tersebut, menurut Ari, merujuk pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022 yang pada poinnya mengatur jam operasional truk tambang pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Selanjutnya, turut mengawasi kebersihan jalan raya yang dilalui truk tanah khususnya yang disebabkan oleh sisa-sisa gumpalan tanah yang jatuh ke jalan.











