Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Tramadol

Polsek
KONFRENSI PERS: Polsek Cisoka laksanakan konfe­rensi pers ungkap kasus peredaran obat keras, di Mapolsek setempat, Rabu (9/10/2024).(Credit: Dok. Polsek Cisoka)

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10 butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke Polsek Cisoka untuk dila­kukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka meng­edarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk mendapatkan keuntungan.

Bacaan Lainnya

”Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(zky/sep)

Pos terkait