Selain keresahan masyarakat yang diungkapkan melalui aksi unjuk rasa, BPPKB Banten Kecamatan Pakuhaji telah melakukan aksi siaga di Jalan Raya Pakuhaji – Sepatan, tepatnya dekat Kantor Kecamatan Pakuhaji, untuk memutar balik truk golongan 3 khusus barang tambang yang melanggar jam operasional.
Sementara, Ketua Umum Paseba Tangerang Utara juga sebagai Praktisi Hukum Imam Fachrudin, telah menyampaikan pernyataan melalui Tangerang Ekspres soal kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pakuhaji dengan judul, “Praktisi Hukum sebut Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas,” yang tayang Sabtu (7/9/2024).
BACA JUGA: Warga Mauk Timur Gelar Demo, Diinisiasi Karang Taruna Mauk Timur Untuk Menolak Truk Tanah
Di tempat lain, salah seorang masyarakat Desa Kayu Agung Samsuri memohon kepada Kepolisian melanjutkan proses hukum pidana terkait perkara kecelakaan di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.











