Jadi Perlintasan Truk, Masyarakat Mulai Resah, Buntut Kecelakaan di Jalan Raya Pakuhaji yang Menewaskan Bapak dan Anak

Masyarakat Resah
KECELAKAAN: Ilman Sadewa (31) dan Arjuna Ghuanteng, ayah dan anak terlindas truk pasir hingga tewas, di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/8), sekitar pukul 07.40 WIB. (Foto: Tangkapan layar video kiriman warga)

SEPATAN — Buntut peristiwa ayah dan anak tewas terlindas truk pasir, di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (24/8). Mulai muncul keresahan di masyarakat.

Terlebih, kejadian kecelakaan di Jalan Raya Pakuhaji itu, terjadi sekitar pukul 07.40 WIB. Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, telah mengatur truk golongan 3 khusus barang tambang (tanah, pasir dan batu), dilarang melintas jam 05.00 sampai 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Keluarga Korban Merasa Ditekan, Perusahaan Terus Datangi Keluarga Korban Terlindas Truk di Jalan Raya Pakuhaji

Keresahan masyarakat diungkapkan melalui aksi unjuk rasa untuk memohon menindak tegas para pelaku pelanggaran Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pos terkait