“Dari hasil mediasi, diketahui bahwa secara administrasi tempat tersebut memang tidak memiliki izin yayasan maupun izin rumah ibadah. Hasil mediasi juga memutuskan untuk memberikan tempat peribadatan sementara bagi jemaat gereja di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga,” ujarnya.
Senada dengan Soma, Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi menyampaikan pihaknya juga sudah memberikan informasi peraturan/regulasi yang berlaku kepada pengurus Gereja Thesalonika pada beberapa kali pertemuan.
“Sesuai arahan dari Pak Pj Bupati, juga langsung diberikan tempat sementara untuk aktivitas peribadatan di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga sampai mereka mengurus izinnya. Namun disayangkan, sampai saat ini mereka tidak melakukan proses izin yang seharusnya,” pungkasnya. (sep)











