Ketua Umum FSP KEP KSPSI Dedi Sudrajat dalam paparan Kupas Tuntas Undang-undang No. 4 Tahun 2024 di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Jumat (12/7) lalu. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)
“Kita berharap, seluruh perusahaan bisa menaati Undang-undang ini yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut. Sehingga para ibu berhak menerima cuti melahirkan maksimal hingga 6 bulan,” tutupnya.(ziz)