“Tidak ada yang mengajukan untuk melakukan study tour. Kan imbauan atau edarannya sudah jelas. Ya dilihat dari manfaatnya, keamanannya dan yangg terpenting orangtua setuju,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (19/6/2024).
Deden menambahkan, yang terpenting study tour dilakukan harus memiliki manfaat dan ada kolerasi dengan proses belajar mengajar atau tidak. “Lebih baik study tour ke tempat-tempat yang ada di Tangsel,” tambahnya.
Akan ada sanksi bila sekolah tetap melanggar edaran tersebut. Terlebih bila study tour tidak ada manfaatnya, apalagi bila pembiayaan memberatkan orangtua.
“Yang terpenting keselamatan anak dan jangan sampai membebani orangtua,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sampai saat ini tidak ada sekolah yang mengajukan izin lantaran akan mengadakan study tour.
“Kalau mengajukan sih tidak tapi, pihak sekolah inisiasi bersama orangtua dan guru ada yang melakukan study tour keluar Tangsel,” ujarnya.











