Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Buntut ART Lompat dari Atas Rumah Majikan di Karawaci

Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rio Tobing. (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG—Polisi berhasil mengusut tuntas atas meninggalnya asisten rumah tangga atau ART berinisial CC (16) yang melompat dari lantai atap rumah majikannya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada (29/5/2024) lalu sekira pukul 06.45 WIB.

Korban CC dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, setelah upaya besar dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota bersama Forkopimda Kota Tangerang untuk kesembuhannya.

Bacaan Lainnya

Kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan 4 (Empat) orang pelaku menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan 4 (empat) tersangka itu berinisial J, K, H dan L.

“Hingga saat ini, dari hasil gelar perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H dan L (majikan korban),” kata Zain, dalam keterangannya. Kamis, (6/6/2024).

Zain menyebutkan empat tersangka tersebut  memiliki peran masing-masing dalam kasus ART yang nekad melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari atap lantai rumah majikan itu.

“Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun,” terang Zain.

Lanjut Zain, berdasarkan pengakuan tersangka J dalam membuat KTP palsu ini, Ia meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.

“Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias babeh untuk membuat KTP palsu dengan Imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat,” papar Kapolres.

Kepada petugas (polisi) tersangka H tersebut mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K dengan hanya mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,

“Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kl 15 menit,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban memutuskan untuk melompat dari lantai 3 rumahnya.

“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.

Atas perbuatannya ke-empat tersebut pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP.

“Pasal yang dilanggar UU adalah undang-undang no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, kemudian undang-undang no 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Kapolres.

“Kemudian UU nomor 23 tahun. 2004 Tentang penghapus KDRT, kemudian UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP,” tambahnya.

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas Zain.

Pos terkait