Dikatakan, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan operasi secara rutin sebagai upaya pengawasan keimigrasian secara tertutup dan terbuka di wilayah Cengkareng dan Kalideres. Hingga April 2024.
“Hasilnya, sebanyak 61 WNA dilakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan 5 telah berhasil dimejahijaukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian,” ungkap Subki dalam keterangannya, Selasa (7/5).
Dia memaparkan, operasi Jagratara bertujuan untuk memeriksa kesesuaian izin tinggal WNA, serta memberikan efek jera bila terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA bersangkutan. Bila ditemukan pelanggaran, kami segera mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” ujarnya .
Kegiatan operasi pengawasan tersebut, lanjut Subki, dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran keimigrasian, serta mencegah aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak berdiam diri, kami terus memonitor pergerakan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta,” tandasnya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja dan sinergi seluruh anggota TIMPORA yang telah berjalan sangat baik selama ini.











