Di Minimarket Parkir Gratis, Dishub Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan Parkir

Parkir Gratis
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat. (Credit : Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Kalau ada pungutan ya harus bayar pajak. Pokoknya aturannya seperti itu, kalau ada pungutan parkir harus ada bayar pajak,” tambahnya.

Menurutnya, bila ada pungutan di lahan parkir minimarket maka pemilik harus mengurus izin dan itu bernama off street parking. “Parkir di luar badan jalan atau off street parking, adalah parkir yang lokasi penempatannya kendaraannya tidak berada di badan jalan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ayep mengaku pihaknya sudah memberitahu kepada minimarket jika ada pungutan harus bayar pajak. “Kalau tidak mau bayar pajak ya beresin itu (tukang parkir liar),” tuturnya.

Selain itu, Ayep telah mengeluarkan surat imbau bahwa pengunjung minimarket tentang tidak ada kewajiban membayar parkir. “Jumlah minimarket di Tangsel tidak sedikit. Kalau pemaksaan itukan sudah menjadi kewenangan penegak hukum,” tutupnya. (bud)

Pos terkait