Sebagai informasi, sengketa pemilu administrasi untuk caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten Tangerang, membuat KPU Kabupaten Tangerang memecat enam orang petugas pemilu. Yakni, anggota PPK Kelapa Dua Ade Irwan dan Miftahul Khoeiroh, karena terbukti melakukan kecurangan untuk caleg DPRD Kabupaten Tangerang.
Lalu, pemecatan juga dialami dua anggota PPK Pasar Kemis dan dua anggota PPS Kota Bumi atas nama Tamim Hudri, Wahyu Abdi, Adam S dan Muhammad Nur Hilman. Empat orang tersebut terbukti terlibat dalam kecurangan Caleg DPR RI.
”Seleksinya ada tahapan Administrasi, Tes tulis (CAT) dan Wawancara. Pasti itu, kita punya catatan-catatan untuk PPK Pemilu 2024 kemarin, termasuk Kecamatan Kelapa Dua,” pungkasnya. (sep)











