Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengungkapkan, pajak pasir laut masuk dalam kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan di tahun ini akan ditarik pajaknya.
Terdapat dua perusahaan yang beroperasi yaitu, PT Pandu Khatulistiwa dan PT Jetstar yang wilayahnya berada di Kecamatan Tirtayasa.
“Potensi pendapatan yang dapat diperoleh oleh Pemkab Serang, dari sektor pajak tersebut bisa mencapai Rp30 miliar per tahunnya, yang masing-masing perusahaan Rp15 miliar. Sehingga, kita mulai melakukan penarikan di tahun ini semoga dapat tercapai,” katanya.
Nizam mengatakan, untuk skema penghitungan pajak pengelolaan pasir laut masih sama dengan sebelumnya yaitu sebesar 25 persen. Penghitungan itu, masih menggunakan tarif yang lama.
“Masih pake yang lama skemanya yaitu 25 persen, untuk perhitungannya itu ada harga standar kita dikali 20 persen tarif kita dikali kubikasi,” ujarnya. (agm)










