“Kalau ada nama dan alamat penerima bantuan pangan yang tidak diketahui (pindah ataupun meninggal dunia), itu dialihkan kepada yang tidak dapat surat pemberitahuan dan layak menerima,” ucapnya, kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (19/3).
Lalu ditanya wartawan apakah Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri, melakukan konfirmasi kepada penerima bantuan pangan yang bantuannya dialihkan ke orang lain, meski dengan alasan orang lain itu lebih layak menerima, Yuyun mengatakan, tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, itu urusan ketua RT masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Periksa Mutu Beras, Pemkab Tangerang Jamin Kondisi Beras Baik
“Udahlah, pak. Itu urusan RT-nya, pak. Yang punya wilayah masing-masing,” ucapnya, sambil meninggalkan wartawan.
Zakky Adnan











