Sebanyak 12 PKL Dibawa ke Meja Hijau, Terjaring Razia Jualan di Bahu Jaalan

12 PKL
Anggota Satpol PP Kota Tangsel menertibkan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. (Credit: Satpol PP For Banten Ekspres)

Muksin menambahkan, pedagang yang disidang tipiring melanggar aturan yang ada, yakni berjualan tidak pada tempatnya. Ia mencontohkan, sebanyak 12  PKL diamankan anggotanya saat menjajakan dagangannya di pinggir jalan raya.

“Jelas ini dilarang dan membahayakan pengendaran yang melintas. Termasuk membahayakan bagi keselamatan pedagang itu sendiri,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penertiban PKL dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Ini dilakukan agar Kota Tangsel menjadi lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah,” tutupnya.

Reporter : Tri Budi Sulaksono

Pos terkait