Muksin menambahkan, pedagang yang disidang tipiring melanggar aturan yang ada, yakni berjualan tidak pada tempatnya. Ia mencontohkan, sebanyak 12 PKL diamankan anggotanya saat menjajakan dagangannya di pinggir jalan raya.
“Jelas ini dilarang dan membahayakan pengendaran yang melintas. Termasuk membahayakan bagi keselamatan pedagang itu sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, penertiban PKL dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Ini dilakukan agar Kota Tangsel menjadi lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah,” tutupnya.
Reporter : Tri Budi Sulaksono











