TANGERANG—Sebanyak 12 orang pedagang kaki lima (PKL) dibawa ke meja hijau. Mereka harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Tangerang, Kamis (29/2/2024) lalu.
Ke 12 Pedagang tersebut disidang Tipiring lantaran terjaring razia oleh Satpol PP Kota Tangsel. Mereka yang disidang lantaran berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, sidang Tipiring tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota pada Sub kegiatan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Bupati/wali kota operasi penegakan peraturan saerah terkait lelanggaran peraturan daerah Kota Tangsel.
“Dasar hukumnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerjasama satpol pp,” ujarnya , Jumat (1/3).











