Sebanyak 12 PKL Dibawa ke Meja Hijau, Terjaring Razia Jualan di Bahu Jaalan

12 PKL
Anggota Satpol PP Kota Tangsel menertibkan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. (Credit: Satpol PP For Banten Ekspres)

TANGERANG—Sebanyak 12 orang pedagang kaki lima (PKL) dibawa ke meja hijau. Mereka harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Tangerang, Kamis (29/2/2024) lalu.

Ke 12 Pedagang tersebut disidang Tipiring lantaran terjaring razia oleh Satpol PP Kota Tangsel. Mereka yang disidang lantaran berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, sidang Tipiring tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota pada Sub kegiatan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Bupati/wali kota operasi penegakan peraturan saerah terkait lelanggaran peraturan daerah Kota Tangsel.

“Dasar hukumnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerjasama satpol pp,” ujarnya , Jumat (1/3).

Pos terkait