Zain menegaskan, orang tua wajib mencari anaknya jika diatas jam 21.00 WIB masih berkeliaran diluar rumah. Menurutnya hal tersebut dapat menekan anak terhindar dari pergaulan yang mengarah pada tindak kejahatan, tawuran, begal maupun geng motor.
“Terhadap remaja yang kedapatan membawa sejam, kita tetap lakukan proses pemeriksaan. Tentunya dengan melibatkan Unit PPA Polres, Bapas anak dan P2TP2A, untuk menangani dan mendampingi. Termasuk kita juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.
Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, telah menyebar nomer Command Center di 082211110110 atau call center 110, guna merespon cepat laporan atau aduan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
“Arahkan remaja pada kegiatan positif di lingkungan, seperti pengajian, olahraga dan sebagiannya. Kita miliki Bhabinkamtibmas ada Binmas (TNI) dan Polisi RW, libatkan dalam menjaga wilayah. Kita sama-sama bekerja dan bekerja sama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan,” tutupnya.
Reporter: Ahmad Syihabudin










