Pengacara Perumda Tegaskan Penetapan Tersangka Maryani Manulang

Pengacara Perumda
Pengacara Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Syukron (dua dari kiri) menunjukkan dokumen berakhirnya masa pengelolaan Kopastam didampingi Dirut Perumda Pasar NKR Fini Widiyanti (dua dari kanan) dan sejumlah direksi, kemarin. (Foto: Asep Sunaryo/ Banten Ekspres)

“Kami tegaskan, pasar sudah ditutup per 26 Agustus 2023. Kami meminta agar pedagang segera ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS). Bila masih ada di Pasar Kutabumi lama kami tak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” tambah Deden.

Ia meminta maaf kepada awak media akan konfirmasi langsung ke pribadinya. Sebab, kata Finny, ada prosedur di internal untuk memberikan statement kepada awak media. “Ada juga yang langsung ke saya pribadi. Saya memohon maaf karena di kami ada prosedurnya untuk memberikan tanggapan ke publik,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait