Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dalam putusannya PTUN menolak tuntutan penggugat.
Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dalam putusannya PTUN menolak tuntutan penggugat.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Revitalisasi Pasar Kutabumi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





