Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan ambang batas parlemen dalam pengusungan calon kepala daerah. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang masih menunggu arahan dari KPU RI.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan ambang batas parlemen dalam pengusungan calon kepala daerah. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang masih menunggu arahan dari KPU RI.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Pilada 2024
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






