Pemerintah Kota Serang menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan dilakukannya evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah. Evaluasi tersebut mencakup revisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota Serang menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan dilakukannya evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah. Evaluasi tersebut mencakup revisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Perda Pajak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





