Calon siswa yang telah diterima di SMA/SMK negeri wajib melakukan daftar ulang. Jika calon murid yang telah diterima namun tidak daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Calon siswa yang telah diterima di SMA/SMK negeri wajib melakukan daftar ulang. Jika calon murid yang telah diterima namun tidak daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Juknis SPMB
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






