Relokasi Kabel KH Hasyim Asy’ari Masih Berproses

Kondisi kabel semrawut yang ada di jalan Kyai Hasyim Asya'ri

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Penataan kabel utilitas yang semrawut di sepanjang Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masih dalam proses.

Pemerintah Kota Tangerang memastikan relokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah terus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Banten mengingat ruas jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengatakan Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi salah satu ruas yang masuk dalam program relokasi kabel udara yang saat ini sedang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“KH Hasyim Asy’ari itu jalan yang punya kewenangan provinsi. Sepengetahuan saya, Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi salah satu ruas yang masuk program relokasi kabel udara. Saat ini sedang berproses dan mudah-mudahan hasilnya bisa seperti Jalan Raden Patah, di mana seluruh kabel udara sudah dipindahkan ke bawah tanah,” ujarnya saat diwawancarai bantenekspres.co.id, Senin 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya program relokasi kabel telah dilaksanakan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Raden Patah. Untuk Jalan KH Hasyim Asy’ari, proses penyelesaiannya diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama karena panjang ruas jalan yang cukup signifikan.

“Karena jalannya cukup panjang, mungkin rekan-rekan di provinsi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Tapi insya Allah targetnya bisa diselesaikan secara bertahap,” katanya.

Selain menunggu penyelesaian proyek di jalan provinsi, Pemkot Tangerang juga terus melakukan penataan utilitas di jalan yang menjadi kewenangannya. Saat ini relokasi kabel telah dimulai di Jalan Daan Mogot dan selanjutnya akan berlanjut ke kawasan Cikokol.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni saat diwawancarai, Senin (27/7). Dhuyuf/bantenekspres.co.id.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang juga sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penataan utilitas. Ke depan, Kota Tangerang akan mengembangkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai sistem penempatan kabel bawah tanah yang lebih tertata.

Ia menegaskan, relokasi kabel bukan hanya untuk memperindah wajah kota, tetapi juga demi keselamatan masyarakat.

“Salah satu tujuan relokasi ini adalah meningkatkan estetika kota, sekaligus menghindari kecelakaan bagi pengguna jalan. Kita tahu ada beberapa kasus kabel yang membahayakan masyarakat, sehingga ini menjadi salah satu fokus kami,” jelasnya.

Taufik juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kabel yang menjuntai atau membahayakan pengguna jalan. Menurutnya, Pemkot Tangerang bersama penyelenggara utilitas telah memiliki mekanisme penanganan cepat.

“Kalau ada kabel yang membahayakan pengguna jalan dan tidak segera diperbaiki sesuai SOP, maka tim gabungan Pemerintah Kota bersama penyelenggara utilitas akan melakukan pemutusan sementara demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait