SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggandeng pihak pengembang untuk memperbaiki ruas Jalan Nambo–Ampel melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Kota Serang, dan PT Agung Perkasa Land di Lobby Wali Kota Serang, Kamis (23/7).
Perbaikan jalan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus memberikan akses yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Ruas Jalan Nambo–Ampel yang akan ditangani memiliki panjang sekitar 253 meter dengan lebar enam meter.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan kondisi jalan tersebut memang sudah memerlukan penanganan. Karena itu, pemerintah menggandeng pihak swasta untuk mempercepat pelaksanaan perbaikan melalui program CSR.
“Ruas Jalan Nambo–Ampel memiliki panjang sekitar 253 meter dengan lebar enam meter. Kondisinya memang sudah membutuhkan perbaikan,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan hanya berupa perbaikan badan jalan dan tidak mencakup pembangunan drainase. Sementara itu, DPUPR bertugas menyusun kajian teknis sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
“Kami hanya melakukan kajian teknis. Nanti pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pihak perusahaan melalui program CSR,” ujarnya.
Direktur Pondok Pengampelan Perumahan, Findi, mengatakan keterlibatan perusahaan dalam perbaikan jalan merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, perusahaan setiap tahun mengalokasikan dana CSR untuk mendukung pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi warga.
“Ini merupakan kontribusi kami melalui dana CSR. Kebetulan jalan yang berada di sekitar kawasan perumahan kami kondisinya rusak, sehingga kami berinisiatif membantu perbaikannya,” katanya.
Ia memperkirakan nilai bantuan yang akan digelontorkan mencapai lebih dari Rp100 juta. Namun, nominal pasti masih menunggu hasil kajian teknis yang disusun DPUPR Kota Serang.
“Nilainya diperkirakan lebih dari Rp100 juta. Setelah kajian teknis selesai, pembangunan akan kami laksanakan dengan tetap ada pengawasan dan pendampingan agar hasilnya sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (*)











