Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Langkah Gubernur Banten Andra Soni Bangun Jembatan Piano Baru

CARENANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, mengapresiasi langkah Gubernur Banten Andra Soni membangun jembatan piano baru, yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin, saat diwawancarai wartawan usai mendampingi Gubernur Banten Andra Soni meninjau progres pembangunan jembatan baru, Selasa 21 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Muhibbin mengatakan, jembatan piano dibangun menggunakan kayu yang kini kondisinya sangat memprihatinkan, karena setiap kendaraan yang melintas bisa bergetar dan tidak sedikit pula yang terjatuh akibat licin.

“Tentu ini menjadi keprihatinan dan pak Andra Soni merespon dengan cepat, melalui program Bang Andra tahun ini Alhamdulillah bisa dilaksanakan pembangunan jembatan baru,” katanya.

Kata Muhibbin, jembatan piano ini menghubungkan antara Kabupaten Serang dengan Kabupaten Tangerang, yang dipakai untuk mobilitas masyarakat dalam beraktivitas baik bekerja maupun membawa hasil bumi untuk dijual ke pasar.

Melalui program Bang Andra di Pemprov Banten, dilakukan pembangunan jembatan baru dengan panjang 55 meter dan lebar lima meter, yang ditargetkan selesai pada November 2026.

“Menurut informasi dari pemerintah desa dan juga warga setempat, tidak dibangun dalam kondisi begini sekitar 25 tahun. Alhamdulillah tahun ini bisa dibangun baru, yang tentunya menunaikan apa yang menjadi harapan panjang dari warga,” ujarnya.

Dikatakan Muhibbin, terdapat beberapa jembatan lainnya yang masuk dalam program Bang Andra, untuk Kabupaten Serang ada dua yang akan dilakukan perbaikan tahun ini.

“Program Bang Andra di Kabupaten Serang ada dua jembatan, termasuk jembatan di Kecamatan Kibin, dan Kecamatan Pontang,” ucapnya.

Muhibbin menilai, program Bang Andra ini hadir dalam rangka menuntaskan pembangunan insfratruktur di Provinsi Banten, seperti jembatan piano ini meskipun bukan kewenangan Pemprov Banten.

Karena ketika melaksanakan sebuah pembangunan, pemerintah diberikan mandat oleh rakyat, maka tidak lagi berpikir soal kewenangan namun atas dasar semua warga harus terlayani dengan baik.

“Supaya hak-hak untuk bisa mendapatkan akses, termasuk akses infrastruktur, akses pendidikan, semuanya harus terlayani dengan baik, dengan prinsip adil dalam melayani, merata dalam membangun,” tuturnya. (*)

Pos terkait