Sabu 8,22 Gram Disita Polisi dari Pengedar di Sepatan Tangerang

Sabu 8,22 Gram Disita Polisi dari Pengedar di Sepatan
Barang bukti sabu disita Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

SEPATAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap jajaran Polsek Sepatan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram. Barang haram itu disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Di lokasi, kami menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya,” kata Fahyani, Selasa 21 Juli 2026.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku. Dari atas plafon kamar mandi, petugas menemukan kantong plastik kresek hitam berisi lima paket sabu.

“Di dalam plastik tersebut ditemukan lima paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 8,22 gram,” ujarnya.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Namun keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegas Fahyani.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Pos terkait