TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 11 kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hingga Juli 2026 menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Tangerang.
Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperkuat pembinaan ketahanan keluarga sebagai upaya mencegah meningkatnya angka perceraian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang adalah melalui pembinaan ASN bertajuk “Ketika Janji Suci Diuji: Bagaimana Bertahan di Tengah Tantangan Pernikahan Masa Kini” yang digelar di Aula Al Amanah, Lantai 5, Puspemkot Tangerang, Rabu 22 Juli 2026.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan 11 pengajuan perceraian yang tercatat tahun ini didominasi persoalan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, disusul faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Meski demikian, kata dia, angka tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah ASN Kota Tangerang yang mencapai sekitar 18 ribu orang.
“Yang 11 kasus itu angka perceraian. Di antaranya yang paling banyak karena pertengkaran terus-menerus, alasan ekonomi, dan ada juga alasan perselingkuhan,” ujarnya saat diwawancarai bantenekspres.co.id, Rabu 22Juli 2026.
Ia menjelaskan, setiap pengajuan perceraian tidak serta-merta diproses. BKPSDM lebih dahulu melakukan pembinaan melalui mediasi dengan mempertemukan suami dan istri, serta memberikan pendampingan psikologis agar rumah tangga dapat dipertahankan.
“Kami panggil dulu suaminya, kemudian istrinya, lalu dipertemukan untuk dimediasi. Kami juga punya psikolog di bidang pembinaan. Setelah dimediasi ada yang akhirnya rujuk, tetapi ada juga yang tetap melanjutkan proses perceraian,” jelasnya.
Menurutnya, ASN yang tetap memutuskan bercerai wajib mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, yakni memperoleh izin perceraian dari Wali Kota sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kalau ASN harus ada izin dari Wali Kota untuk bercerai. Setelah ada surat izin perceraian, baru mereka boleh melanjutkan proses ke pengadilan,” tegasnya.
Dikatakannya, BKPSDM mencatat, sepanjang 2025 terdapat sekitar 22 hingga 23 pengajuan perceraian ASN. Sementara hingga Juli 2026 jumlahnya mencapai 11 kasus. Ia menyebut, pengajuan paling banyak berasal dari kalangan guru karena jumlah ASN di sektor pendidikan merupakan yang terbesar di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Bukan berarti guru semuanya bermasalah. Karena jumlah pegawainya memang paling banyak, maka kasus yang muncul juga lebih banyak dibandingkan dinas lainnya,” ucapnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin, menegaskan pembinaan keluarga menjadi langkah preventif untuk memperkuat ketahanan rumah tangga ASN. Menurutnya, keluarga yang harmonis menjadi fondasi penting bagi aparatur agar tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kali ini Pemerintah Kota Tangerang melalui BKPSDM memberikan pembinaan kepada keluarga ASN untuk menciptakan keluarga ASN yang sakinah, mawaddah, warahmah. Jadi tidak ada persoalan keluarga yang dibawa ke kantor,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembinaan menghadirkan psikolog dan narasumber untuk memberikan pendampingan kepada ASN dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga sehingga tidak berdampak terhadap kinerja.
“Untuk menciptakan pelayanan yang maksimal, pelayanan yang terbaik, dan menciptakan pegawai yang profesional, kita mulai dari keluarga, pembinaan keluarga,” tegasnya.
Melalui pembinaan yang rutin digelar setiap tahun, Pemkot Tangerang berharap persoalan rumah tangga ASN dapat diselesaikan sejak dini, angka perceraian dapat ditekan, serta kualitas pelayanan publik tetap terjaga. (*)











