TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sengketa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berada di Pasar Lama, depan Pendopo Bupati Tangerang belum kunjung berakhir. Salah satu aset yang berada di wilayah Kota Tangerang itu telah berperkara selama kurang lebih lima hingga enam tahun dan kini masih bergulir di tingkat kasasi.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aron Nugraha, mengatakan sengketa tersebut telah melewati sejumlah tahapan persidangan. Pemkab Tangerang sebelumnya dinyatakan menang di tingkat Pengadilan Negeri, namun pihak penggugat kembali menempuh upaya hukum.
“Sudah Pengadilan Negeri, sudah Pengadilan Tinggi Banten, dan sekarang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Aron, Rabu 22 Juli 2026.
Aron menuturkan, dalam proses di Pengadilan Negeri, gugatan pihak pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, proses hukum terus berlanjut setelah pihak penggugat mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Mayoritas pihak Pemda dimenangkan. Itu sampai putusan kasasi. Saat ini kita lagi kasasi,” katanya.
Aron menuturkan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena lahan yang masih dalam status sengketa kini dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Padahal, menurut dia, selama proses sengketa berlangsung, seharusnya tidak ada pemanfaatan terhadap aset tersebut.
“Ini lagi sengketa sebetulnya. Tidak boleh ada pemanfaatan apa-apa,” tegasnya.
BPKAD Kabupaten Tangerang juga, kata dia, telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi di lapangan. Koordinasi dilakukan karena lokasi aset berada di wilayah administrasi Kota Tangerang.
Aron menegaskan, Pemkab Tangerang mengetahui adanya aktivitas pemanfaatan lahan tersebut. Bahkan, sejak awal munculnya persoalan, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi terkait kondisi pagar dan pengamanan aset.
“Bukan tidak tahu. Kita tahu. Dari awal dia melakukan gugatan, saat ada pembukaan pagar, kita langsung berkoordinasi,” ujarnya.
Meski demikian, Aron mengaku masih menunggu laporan lebih rinci mengenai hasil pemantauan di lokasi. BPKAD juga terus berkomunikasi dengan bagian hukum untuk mengikuti perkembangan perkara yang kini berada di tingkat kasasi.
Terkait dasar gugatan pihak lawan, Aron mengatakan pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada bagian hukum. Ia menyebut terdapat informasi mengenai dokumen seperti surat garap atau dokumen lain yang menjadi dasar gugatan, namun belum dapat memastikan detailnya.
“Dokumen yang digunakan saya belum cek lagi bagian hukum. Nanti saya konfirmasi ulang,” katanya.
Aron berharap proses kasasi menjadi tahap terakhir dalam sengketa yang telah berlangsung cukup panjang tersebut. Sebab, sengketa aset itu telah berjalan selama sekitar lima hingga enam tahun dan bahkan sempat mengalami perubahan pihak dalam proses perkaranya.
“Mudah-mudahan terakhir,” ujarnya. (*)











