TANGERANG SELATAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14,267 miliar dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
“Uang rampasan negara yang diserahkan sebesar Rp14.267.080.845,50. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Apreza, Senin 20 Juli 2026.
Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.
Para terpidana masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2022 hingga Juli 2025. Perkara bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, di antaranya FINMAS, PINJAM UANG, RUPIAH HIDUP, AKU KAYA, UMY POS, PINK DAY, dan DANA TUNAI.
Aplikasi-aplikasi tersebut digunakan untuk menyalurkan pinjaman secara daring kepada masyarakat di Indonesia dan dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.
Dalam operasionalnya, ketiga terpidana memiliki keterlibatan dalam pengelolaan data nasabah, proses persetujuan dan penyaluran pinjaman, pengelolaan rekening perusahaan, hingga aliran dana.
Data nasabah yang mengalami keterlambatan atau tidak melakukan pembayaran pinjaman kemudian diberikan kepada pihak debt collector untuk dilakukan penagihan.
Dalam salah satu bagian perkara, data nasabah atas nama Halda Firga Salsabila diberikan kepada pihak debt collector. Penagihan kemudian dilakukan melalui media elektronik dengan cara yang melampaui batas.
Penagihan tersebut antara lain disertai ancaman penyebaran data pribadi, penyebutan identitas dan informasi pribadi, tuduhan sebagai pihak yang tidak membayar utang atau melakukan tindak pidana, penghinaan, hingga ancaman meneror keluarga dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban.
Selain itu, terdapat pula ancaman penyebaran foto pribadi atau foto yang menyerupai foto tanpa busana, serta ancaman untuk meretas perangkat dan menyebarkan data pribadi korban.
“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan adanya pinjaman atau kewajiban pembayaran. Namun, juga berkaitan dengan cara penagihan yang menggunakan data pribadi, penghinaan, intimidasi, ancaman, dan media elektronik,” kata Apreza.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Upaya penelusuran, pengamanan, pengelolaan, dan pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum juga harus diikuti dengan upaya untuk menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” ujarnya.
Apreza menambahkan, penyetoran uang rampasan negara senilai Rp14,267 miliar tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi Kejari Tangerang Selatan dalam mendukung pemulihan keuangan negara dan perekonomian nasional.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara agar hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” katanya. (*)
Reporter: Dani mukarom











