Amir Hamzah, Penetapan WPR di Lebak Jangan Jadi Kedok Investor 

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id 

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengingatkan penetapan 528,69 hektar sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus dimanfaatkan dan dinikmati untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah tidak ingin status WPR hanya menjadi kedok bagi investor atau pihak lain dalam mengendalikan aktivitas penambangan.

 

Bacaan Lainnya

Amir Hamzah mengatakan, Penetapan WPR yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026, harus dikelola oleh masyarakat setempat sesuai semangat pembentukannya.

 

“Tambang rakyat harus dikelola dan dinikmati oleh rakyat, bukan oleh yang lain, apalagi pengusaha besar,” kata Amir kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.

 

Menurut Amir, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional, namun juga berpotensi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Yang terpenting adalalah pengelolaannya benar-benar berpihak kepada warga lokal,” ujarnya.

 

Irvan Suyatufika, Kepala DLHK Kabupaten Lebak mengaku, sebenarnya Pemkab Lebak mengusulkan kawasan WPR yang lebih luas, yakni 2.100 hektar. Usulan tersebut didasarkan pada masih adanya sejumlah kawasan yang dinilai layak ditetapkan sebagai WPR, termasuk bekas area tambang PT Antam dan beberapa lokasi lain yang memenuhi persyaratan.

 

“Yang kami usulkan 2.100 hektar karena kami sangat mendukung WPR dikelola oleh masyarakat,” ungkapnya.

 

Lanjut Irvan, adapun kawasan yang ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR dengan komoditas emas di Kabupaten Lebak diantaranya Blok Cibarengkok 1: 92,79 hektar,

Blok Cibarengkok 2: 91,09 hektar, Blok Cikate 1: 41,92 hektar, Blok Cikate 2: 53,85 hektar, Blok Cikate 3: 28,97 hektar, Blok Cikotok 1: 99,42 hektar, Blok Cikotok 2: 34,86 hektar, Blok Keboncau: 85,79 hektar dan Blok Gunungkencana: 25,24 hektar.(*)

 

Reporter : A Fadilah

Pos terkait