45 UMKM Ajukan Sertifikasi Halal di Halal Fest 2026 Kota Tangerang

Para pelaku UMKM membuka stand di lingkungan kantor MUI Kota Tangerang, Senin (20/7). Dhuyuf/bantenekspres.co.id.

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua LP3H MUI Kota Tangerang, Mohammad Farhan mencatat sebanyak 45 pelaku UMKM telah mengajukan sertifikasi halal, baik melalui skema self declare maupun skema reguler pada pelaksanaan Halal Fest 2026.

Karena itu, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) MUI Kota Tangerang terus mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Melalui kegiatan Halal Fest, puluhan pelaku UMKM mendapat pendampingan sekaligus edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal.

Bacaan Lainnya

Farhan mengatakan, edukasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut imbauan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menargetkan seluruh produk pelaku usaha telah bersertifikat halal pada Oktober tahun ini.

“Per Oktober nanti seluruh pelaku usaha diimbau produknya sudah memiliki sertifikat halal. Kalau saat itu masih dalam proses pengajuan tidak menjadi masalah. Yang kami khawatirkan justru jika sengaja tidak mengurus sertifikasi halal, karena nantinya bisa menyulitkan kegiatan usahanya,” katanya.

Ia menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk yang dijual kepada masyarakat.

“Halal bukan hanya selembar sertifikat, tetapi bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen dan juga kepada Allah SWT. Mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi hingga produk diterima konsumen harus dipastikan kehalalannya,” tegasnya.

Disisi lain, Farhan mengakui masih banyak peserta Halal Fest yang belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, pihaknya memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi dan menyebarkan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal.

“Sebelum acara kami sudah membagikan brosur dan menyampaikan informasi tentang wajib halal. Banyak pelaku usaha yang memang belum mengetahui aturan tersebut, tetapi mereka menyambut baik dan ingin segera mengurus sertifikasi halal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, LP3H MUI Kota Tangerang melayani seluruh pelaku usaha dengan dua skema sertifikasi. Kata dia, skema self declare diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, menggunakan bahan baku dan proses produksi yang sederhana. Sementara pelaku usaha berskala industri maupun produk nonmakanan dan nonminuman mengikuti skema reguler.

“Kalau self declare itu untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Sedangkan yang reguler untuk usaha yang sudah bersifat industri, termasuk produk selain makanan dan minuman,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui biaya sertifikasi melalui skema reguler masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha. Karena itu, pihaknya terus berdiskusi agar proses sertifikasi tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas pengawasan halal.

“Biaya reguler memang tidak murah, sudah masuk jutaan rupiah. Ini menjadi perhatian kami agar pelaku usaha tetap merasa terbantu dan tetap bisa memperoleh sertifikasi halal,” tutupnya. (*)

Reporter: M. Dhuyuf Khuzaimi

Pos terkait