SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Yadi Mulyadi memastikan, adanya Raperda tentang PBG dapat memberikan kemudahan perizinan, bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Serang.
PBG merupakan bentuk perizinan pengganti IMB yang wajib dimiliki, sebelum pembangunan gedung dilakukan yang kini sedang dilakukan pembahasan revisi oleh DPRD Kabupaten Serang dan Pemkab Serang, sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan sekaligus menciptakan kepastian hukum di sektor konstruksi.
Yadi mengatakan, revisi Raperda PBG dilakukan agar memberikan regulasi kemudahan, kepastian, dan keterjangkauan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus PBG.
Sehingga dapat berfungsi memastikan bangunan yang didirikan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kenyamanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam revisi Raperda ini, kemudahan perizinan akan diwujudkan melalui penyederhanaan prosedur, transparansi biaya, serta pemanfaatan sistem digital,” katanya, Minggu 19 Juli 2026.
Kata Yadi, dalam revisi Raperda PBG ini juga akan mengatur tentang komponen pembiayaan, serta jasa konsultasi supaya pembiayaannya bisa lebih mudah terjangkau, agar memenuhi persyaratan administrasi memperoleh persetujuan bangunan gedung.
“Harapannya, kepatuhan dalam mengajukan proses persetujuan bangunan gedung semakin meningkat, karena ada kemudahan dan keterjangkauan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Dikatakan Yadi, Raperda PBG diharapkan mampu meningkatkan jumlah bangunan yang memiliki PBG, sesuai ketentuan yang berlaku agar semakin banyak bangunan yang tersertifikasi.
Karena semuanya telah melakukan aspek keselamatan, keamanan, dan kelayakan bangunan dapat lebih terjamin, dan berada dalam sistem pengawasan pemerintah daerah.
“Selain itu adanya Raperda PBG kami meyakini bisa berdampak pada peningkatan PAD, supaya mendukung upaya Pemkab Serang dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah,” ucapnya. (*)











