SEPATAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polsek Sepatan menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan dilakukan sekelompok pelajar pada Jumat 17 Juli 2026 malam. Empat pelajar SMAN di Pakuhaji diamankan, sementara polisi menyita dua senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan itu berawal saat personel menggelar patroli mobile untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan aksi 3C di wilayah hukumnya.
“Patroli dipimpin langsung bersama Wakapolsek Iptu Reynold, Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, Pawas Aiptu Sudarmanto, serta anggota piket fungsi. Berkat patroli ini, kami berhasil mencegah jatuhnya korban akibat tawuran,” kata Fahyani, Minggu 19 Juli 2026.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Mauk, tepatnya di depan Cafe Bilik Tropical, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat patroli, petugas mencurigai sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor dari arah Sepatan menuju Cadas. Setelah didekati, para remaja itu berusaha melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial AS yang kedapatan membawa sajam jenis cocor bebek.
Sekitar 10 menit kemudian, petugas kembali menerima laporan warga terkait adanya kerumunan remaja bersenjata tajam di Jalan Raya Pakuhaji, tepatnya di depan Perumahan Paradise Park, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan.
Tim patroli langsung menuju lokasi dan membubarkan kelompok tersebut. Tiga pelajar lainnya, yakni AJ, AP, dan HDN, berhasil diamankan. Dari tangan AJ, polisi kembali menyita satu bilah sajam jenis cocor bebek.
Dari dua lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan dua bilah senjata tajam jenis cocor bebek.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, para pelajar yang seluruhnya merupakan siswa SMAN di Pakuhaji diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok pelajar dari salah satu SMK swasta di wilayah Karet, Sepatan.
Karena para pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), penanganan dilakukan sesuai prosedur peradilan anak.
Polisi telah memeriksa saksi dan para pelajar, menyita barang bukti, memanggil orang tua masing-masing, serta berkoordinasi dengan Bapas Kelas II Ciangir, P2TP2A Kabupaten Tangerang, dan penasihat hukum. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Sepatan juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun kriminalitas jalanan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (*)





