TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menangkap dua tersangka berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ratusan butir tramadol dan hexymer yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah masing-masing di Kecamatan Cikupa.
“Ada ribuan obat keras yang kami dapati dimiliki oleh FN dan AP yang keduanya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cikupa,” kata Andi, Minggu 19 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan terhadap FN, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir tramadol dan 753 butir hexymer. Seluruh obat keras tersebut disimpan dalam plastik hitam dan disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Menurut Andi, sebagian besar obat keras itu telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir, sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir. Diduga siap untuk diedarkan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, FN mengaku obat-obatan tersebut merupakan milik AP. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung mengamankan AP yang kemudian mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FN dan AP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)











