CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mempublikasikan rancangan biaya haji reguler pada musim 2027 mendatang sebesar Rp.107 juta dengan skema 40% : 60%. Yaitu 40 % (Rp43 juta) biaya ditanggung oleh jemaah dan 60% (Rp64 juta) disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH (BPKH).
Jika dirinci lebih lanjut, subsidi per jemaah @Rp. 64 juta dikali x 203 ribu orang maka muncullah angka jumbo yang sangat fantastis mencapai Rp13 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji Mustolih Siradj mengatakan, bahwa kebijakan dengan menekan biaya serendah mungkin bagi jemaah memang akan dianggap sebagai kebijakan sangat populis dan pro jemaah, namun apabila dikaji lebih mendalam banyak hal yang akan dikorbankan dan menimbulkan banyak persoalan. Skema ini indentik dengan skema ponzi (ponzi sceam), menguntungkan jemaah yang diberangkatkan lebih awal yang menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jemaah yang berangkat belakangan.
Dengan skema memberi biaya subsidi super jumbo bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps. Sebab nilai manfaat tersedot hanya untuk membiayai 203 ribu jemaah haji reguler. Padahal nilai manfaat merujuk pada UU Keuangan Haji dan Peraturan Pemerinrah PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus didistribusikan bukan saja kepada jemaah haji yang berangkat, tetapi jemaah haji tunggu (waiting list) yang jumlahnya lebih besar mencapai 5,3 juta orang dan operasioanl BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Terlebih angka subsidi tersebut lebih tinggi dari target nilai manfaat yang dirancang BPKH sebesar Rp 12 triliun.
Mustolih juga mempertanyakan bagaimana dengan keberlanjutan subsidi jemaah pada tahun-tahun berikutnya? apakah akan mendapatkan subsidi yang sama? Dan yang paling berat adalah jika pemerintah Arab Saudi menambah kuota jemaah haji Indonesia secara drastis, diperkirakan bisa mencapai 400 – 500 ribu jemaah per musim sebagaimana dicanangkan pada Visi Arab Saudi 2030. Maka sumber mana lagi yang akan dijadikan subsidi jika nilai manfaat sudah terkuras habis di tahun 2027, terlebih jemaah yang perlu disubsidi makin membengkak.
Di sisi lain tekanan finansial seperti inflasi, krisis global, ketegangan geo politik, krisis rantai pasok logistik dan energi diperkirakan masih terus berlanjut yang mendorong biaya haji terus akan melambung. Dana haji akan mengalami tekanan luar biasa berat, keberlanjutan (sustainability) keuangan haji yang dikelola BPKH makin rentan.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini juga mengingatkan bahwa
nilai manfaat keuangan haji tidak boleh dimonopoli oleh jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan yang jumlahnya hanya 203 ribu orang, jemaah haji yang masih antri berangkat haji yang saat ini jumlahnya 5,5 juta juga secara yuridis punya hak sama. Nasib dan hak mereka yang berangkat 5,10, 20, 26 tahun mendatang juga harus difikirkan. Apakah dengan situasi ekonomi yang masih gonjang ganjing seperti saat ini akan mendapatkan subsidi yang sama atau akan hilang sama sekali. Dari titik ini aspek keadilan menjadi pertanyaan besar.
Dari aspek syariah, memanfaatkan nilai manfaat jemaah haji lain juga bertentangan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji Untuk Membiayai Penyelenggaran Haji Jamaah Lain. Hasil investasi merupakan milik calon Jemaah haji secara individu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Prinsip haji pada dasarnya adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara ekonomi.
“Mematok biaya haji per jemaah hanya Rp. 43 juta per orang sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jemaah yang akan tinggal selama 41 hari di tanah suci. Bandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp. 40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi”, tegasnya.
Untuk diketahui sumber nilai manfaat adalah dana yang berasal dari setoran awal jemaah haji yang disetorkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai uang muka yang berasal dari jemaah yang antri haji yang jumlahnya saat ini mencapai 5,5 juta orang dengan akumulasi dana terkumpul saat ini Rp. 180 triliun. Uang ini kemudian dikelola dan diinvestaaikan oleh BPKH ke berbagai instrumen yang menghasilakan nilai manfaat antara Rp.10 triliun – Rp. 12 triliun per tahun yang distribusikan untuk jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan, jemaah haji tunggu dan operasional BPKH. (*)











