Rumah Kos di Sukasari Tangerang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung, Warga Desak Ditutup

Rumah Kos di Sukasari Tangerang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung, Warga Desak Ditutup
Warga RT 003 RW 15 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang menggerebek rumah kos yang dijadikan sarang prostitusi, belum lama ini. Foto Abdul Aziz/Bantenekspres.co.id (Istimewa)

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Warga RT 003/RW 015, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mengaku resah dengan keberadaan sebuah rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung. Warga pun mendesak pemerintah segera menutup dan menyegel lokasi tersebut.

Keresahan warga muncul karena rumah kos itu disebut kerap didatangi pasangan muda-mudi hingga larut malam. Bahkan, menurut salah seorang warga, Rusdi, pada suatu malam sekitar pukul 01.15 WIB, ada pasangan yang datang sambil menanyakan alamat rumah kos tersebut.

Bacaan Lainnya

“Awalnya kami tidak ingin gegabah. Kami mencari tahu terlebih dahulu melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan penyewaan kamar,” ujar Rusdi, Minggu 28 Juni 2026.

Hasil penelusuran warga menemukan sebuah akun TikTok bernama @sewaroomtangerang yang menawarkan penyewaan kamar secara harian maupun per jam. Titik lokasi yang ditampilkan disebut mengarah ke rumah kos yang selama ini dicurigai warga.

Menurut Rusdi, tarif sewa yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp60 ribu per jam, Rp80 ribu untuk dua jam, Rp110 ribu untuk tiga jam, hingga Rp260 ribu untuk sewa selama 12 jam.

“Kalau akhir pekan tarifnya bertambah Rp20 ribu per jam. Bahkan ada juga penawaran untuk memesan PSK dengan tarif yang berbeda,” katanya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.45 WIB, mereka mendatangi pasangan muda-mudi yang baru tiba di lokasi. Dari hasil percakapan, pasangan tersebut mengaku mengetahui informasi penyewaan kamar melalui akun Instagram @papimamikos.

“Setelah kami tanya, mereka mengetahui tempat itu dari Instagram yang menawarkan sewa kamar per jam,” ungkap Rusdi.

Warga kemudian mendatangi rumah kos tersebut dan membawa pasangan tersebut bersama pengelola ke Polsek Tangerang.

“Perempuan yang bersama laki-laki itu usianya masih di bawah umur. Dari Polsek diarahkan ke Polres untuk ditangani Unit PPA,” ujarnya.

Usai kejadian tersebut, pengurus RT mengaku telah melayangkan surat kepada Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, hingga Satpol PP Kota Tangerang agar rumah kos tersebut ditutup karena diduga telah beralih fungsi menjadi tempat prostitusi terselubung.

“Sudah kami laporkan ke pemerintah. Bahkan sempat ada aksi mahasiswa di kantor kecamatan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan,” kata Rusdi.

Hal senada disampaikan Muhamad Ridwan. Ia mengatakan warga telah melaporkan dugaan tersebut kepada aparat kepolisian maupun pemerintah setempat, namun belum melihat adanya langkah tegas.

“Kami sudah menyampaikan keresahan warga melalui aksi di depan Kantor Kecamatan Tangerang. Sampai sekarang belum ada tindakan yang kami nilai tegas. Karena itu kami meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ridwan mendesak pemerintah segera menutup serta menyegel rumah kos tersebut, sekaligus memproses hukum pemiliknya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami memberi waktu tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Tangerang Yudi Pradana mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa serta akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati penyampaian aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Itu hak warga negara yang dilindungi undang-undang dan tentu menjadi masukan bagi kami,” ujar Yudi.

Menurutnya, pemerintah kecamatan masih melakukan penelusuran untuk memastikan dugaan penyalahgunaan fungsi rumah kos tersebut. Informasi serupa, kata dia, juga telah diterima dari aparat kelurahan, kepolisian, dan masyarakat.

“Kalau bicara ketenteraman lingkungan, situasi di masyarakat relatif kondusif. Tetapi kalau kaitannya dengan dugaan prostitusi, itu harus dipastikan melalui pembuktian. Karena itu saya minta lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan kembali. Kalau memang terbukti, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan, termasuk melakukan penutupan,” jelasnya.

Yudi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan,” tandasnya. (*)

Pos terkait