Pura-pura Ngamen, Residivis Curanmor Beraksi di Cipondoh Dibekuk Polisi

Pura-pura Ngamen, Residivis Curanmor Beraksi di Cipondoh Dibekuk Polisi
Aksi pelaku terekam kamera Cctv. Foto Istimewa

CIPONDOH, BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IN alias Bisul kembali berurusan dengan polisi. Pria yang berpura-pura menjadi pengamen itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh usai mencuri sepeda motor di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan lampu merah Gondrong, lokasi yang biasa dijadikannya tempat mengamen.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau yang diparkir di pinggir jalan pada Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang diketahui kerap mengamen di kawasan lampu merah Gondrong.

Petugas sempat melakukan pencarian, namun pelaku belum ditemukan. Setelah penyelidikan berlanjut, polisi kembali mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di sekitar lampu merah Gondrong. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci palsu,” kata Yudha dalam keterangannya kepada wartawan Minggu 26 Juni 2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tak jauh dari lokasi penangkapan.

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengubah warna sepeda motor menggunakan cat semprot dari hijau menjadi hitam dan merah. Pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat nomor palsu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor milik korban, dua kunci palsu, pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa IN merupakan residivis kasus curanmor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada 2023.

Kini pelaku telah ditahan di Polsek Cipondoh dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pos terkait