Enam Pemeras Berkedok Polisi Ditangkap Polisi di Kabupaten Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan penjelasan kepada wartawan soal kasus pemerasan berkedok polisi.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga terlibat aksi pemerasan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial DP ke Polsek Rajeg terkait dugaan pemerasan yang dialaminya.

Bacaan Lainnya

Menurut Indra, laporan itu langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang berinisial JR (39) dan MT (39) di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa yang menimpa DP terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, di sekitar sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Saat hendak pulang, korban tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil.

“Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menjelaskan alasan penghentian terhadap korban,” katanya, Kamis 25 Juni 2026.

Selanjutnya korban diminta masuk ke dalam mobil dan dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. “Pelaku kemudian mengambil uang milik korban melalui mesin ATM dengan total mencapai Rp7,9 juta. Setelah itu korban diturunkan di pinggir jalan. Kendaraan roda dua dan kartu ATM milik korban kemudian dikembalikan,” katanya.

Pengembangan kasus mengungkap dugaan aksi serupa yang dilakukan kelompok tersebut sebelumnya di wilayah Pasar Kemis pada 20 Mei 2026.

Dalam kejadian itu, korban berinisial MH didatangi sejumlah pelaku yang kembali menggunakan modus serupa, yakni mengaku sebagai aparat kepolisian. Korban kemudian dibawa secara paksa menggunakan mobil dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban.

Selain membawa korban, para pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dan merampas telepon seluler milik korban. Di dalam perjalanan, korban dituduh terlibat penjualan rokok ilegal.

Pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominal itu diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban juga dipaksa mencari pinjaman dan hanya memperoleh Rp2 juta dari kerabatnya.

Korban akhirnya diturunkan di sekitar kawasan Grand Batavia, Pasar Kemis, sebelum dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring. Telepon seluler korban juga dikembalikan.

Pada pengembangan berikutnya, polisi menangkap empat orang lainnya, yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47). Sementara itu, aparat masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami imbau warga waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah. Segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” katanya.(*)

Pos terkait