TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang hingga pertengahan Juni 2026 menunjukkan progres positif. Pendapatan daerah tercatat hampir mencapai Rp3 triliun, sementara serapan belanja telah menembus Rp3,2 triliun.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah, mengungkapkan berdasarkan data per 18 Juni 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp2,985 triliun atau sekitar 36 persen dari target yang ditetapkan.
“Kalau untuk pendapatan daerah secara total sudah 36 persen. Realisasinya Rp2,985 triliun atau hampir Rp3 triliun,” kata Ataullah kepada Banten Ekspres, Jumat 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena pendapatan transfer dari pemerintah pusat biasanya mulai masuk secara signifikan pada pekan ketiga hingga keempat setiap triwulan.
“Pendapatan transfer biasanya masuk di minggu ketiga atau keempat triwulan. Jadi datanya masih akan berubah cukup banyak,” ujarnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga pertengahan Juni telah mencapai 36,79 persen atau sekitar Rp3,217 triliun.
“Kalau belanja daerah sudah 36,79 persen. Jadi antara pendapatan dan belanja relatif seimbang sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Menurut Ataullah, capaian tersebut masih tergolong ideal karena sejumlah proyek infrastruktur besar masih berada pada tahap awal pelaksanaan sehingga belum memasuki termin pembayaran dalam jumlah besar.
“Proyek-proyek besar masih tahap awal dan belum ada penagihan termin yang besar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, serapan anggaran infrastruktur umumnya akan meningkat pada triwulan ketiga dan keempat seiring progres pekerjaan yang memasuki tahap pembayaran utama.
Selain memantau realisasi anggaran, Pemkab Tangerang juga terus menjalankan kebijakan efisiensi belanja. Sejumlah pos pengeluaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat dipangkas dan dialihkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Hampir seluruh dinas dilakukan pemangkasan untuk belanja yang sifatnya tidak langsung menyentuh masyarakat, seperti perjalanan dinas, akomodasi, rapat-rapat, dan kegiatan seremonial dialihkan ke infrastruktur,” kata Ataullah.
Meski demikian, ia memastikan langkah efisiensi tersebut tidak mengganggu pelayanan publik maupun operasional dasar pemerintahan.
“Yang dipangkas hanya yang bisa diefisiensikan. Untuk kebutuhan dasar seperti gaji pegawai, listrik, air, dan operasional pelayanan tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” pungkasnya. (*)










