MAUK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin kini berada di ujung tanduk.
Menampung kiriman sampah dari 29 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, TPA seluas 33 hektare tersebut dilaporkan sudah tidak memiliki lahan kosong lagi untuk menampung gunungan limbah baru.
Krisis ini diperparah dengan fakta bahwa sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan metode terbuka atau open dumping.
Dari total luas 33 hektare, sekitar 7 hektare lahan saat ini telah dialokasikan khusus untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Ironisnya, di tengah kondisi TPA yang sudah overcapacity, sebenarnya masih ada sisa lahan sekitar 3 hingga 4 hektare di kawasan tersebut. Sayangnya, aset berharga ini sama sekali tidak bisa disentuh atau digunakan.
”Sisa lahan sekitar 3-4 hektare saat ini menganggur dan tidak bisa digunakan karena belum dibangun akses jalan menuju ke sana,” ujar Kepala UPTD TPA Jatiwaringin Jaya Gemi saat dikonfirmasi terkait mengenai kendala infrastruktur di TPA Jatiwaringin, Selasa, 9 Juni 2026.
Saat ini, ada tiga kebutuhan krusial yang harus segera direalisasikan untuk mencegah kelumpuhan total tata kelola sampah di Kabupaten Tangerang.
Pertama, perluasan lahan atau membuka area baru guna menampung volume sampah dari 29 kecamatan yang terus meningkat setiap harinya.
Kedua, penataan jalan akses dengan membangun infrastruktur jalan agar sisa lahan 3-4 hektare yang terjebak bisa segera dimanfaatkan.
Ketiga, bermigrasi dari sistem open dumping ke sistem urug terkendali atau controlled landfill demi pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan higienis.
Jika penataan infrastruktur jalan dan perluasan lahan menanti terlalu lama, Kabupaten Tangerang dibayangi ancaman darurat sampah. (*)











