TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pengamat hukum sekaligus Advokat LBH Polem, Zulfa Amrue Kana, menilai instruksi aparat kepolisian untuk memburu pelaku begal merupakan tindakan yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Zulfa mengatakan, langkah tersebut selaras dengan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan aparat kepolisian untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Kalau ditemukan seseorang membawa senjata tajam atau senjata api dan diduga melakukan tindak pidana, polisi dapat melakukan penangkapan tanpa surat izin dalam kondisi tertangkap tangan. Itu diperbolehkan dalam KUHAP karena ada kekhawatiran pelaku akan melarikan diri,” ujar Zulfa, Kamis 28 Mei 2026.
Ia juga menanggapi polemik terkait tindakan tembak di tempat terhadap pelaku begal yang belakangan menjadi perdebatan publik. Menurut Zulfa, tindakan tersebut diperbolehkan selama dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum.
Zulfa merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, khususnya Pasal 8, yang mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Dalam aturan tersebut, polisi diperbolehkan menggunakan senjata api untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri apabila dianggap menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anggota Polri maupun masyarakat.

“Kalau pelaku begal melarikan diri dan membahayakan masyarakat atau petugas, tindakan represif oleh polisi dapat dilakukan sepanjang terukur. Itu sudah diatur dalam Perkapolri,” katanya.
Ia menilai tindakan pembegalan justru merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia karena tidak hanya merampas harta benda, tetapi juga kerap menghilangkan nyawa korban.
“Kalau ada yang menyebut tindakan tegas polisi sebagai pelanggaran HAM, maka harus dilihat juga bagaimana tindakan pembegal yang merampas hak hidup dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfa menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat konsep alasan penghapusan pidana, yakni alasan pemaaf dan alasan pembenar. Dalam konteks penindakan terhadap begal, tindakan aparat dapat masuk dalam kategori alasan pembenar.
“Polisi memang melakukan tindakan yang secara umum masuk perbuatan melawan hukum, tetapi dibenarkan karena menjalankan perintah undang-undang dan untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Zulfa turut menyinggung kemungkinan pelibatan TNI dalam penanganan gangguan keamanan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ia menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 20 Ayat 2.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam konteks pemberantasan begal, peran utama tetap berada di tangan kepolisian.
“Kalau TNI dilibatkan sifatnya hanya membantu. Karena kewenangan penyelidikan dan penegakan hukum tetap menjadi tugas utama kepolisian,” katanya. (*)











