CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Mobil mewah ditilang Satlantas Polresta Tangerang di lampu merah Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pemilik minibus ini yang juga pengusaha hiburan malam One Two Six di Citra Raya Tangerang, ditilang usai bertemu Kasatpol PP Ana Supriyatna di Puspemkab Tangerang.
Tindakan polisi lantaran mobil mewah yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) diduga tidak sesuai ketentuan. Kendaraan yang ditilang tersebut merupakan mobil BYD Denza berwarna hitam dengan nomor polisi R 1 126. Bentuk dan susunan pelat nomor itu diduga dibuat menyerupai kode kendaraan pejabat negara.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, petugas menemukan adanya dugaan perubahan spesifikasi pada TNKB kendaraan tersebut saat melakukan pengawasan lalu lintas di lokasi.
“Petugas mendapati penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” katanya, Kamis 28 Mei 2026.
Menurut dia, pengendara kemudian langsung dikenakan sanksi tilang karena penggunaan pelat nomor kendaraan wajib mengikuti aturan resmi yang dikeluarkan kepolisian.
Ia menjelaskan, ketentuan TNKB mencakup bentuk huruf, ukuran angka, warna, hingga material pelat yang digunakan. Modifikasi di luar standar dinilai melanggar aturan lalu lintas.
Penindakan tersebut, lanjut Fery, mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai persyaratan dapat dikenakan pidana kurungan maupun denda.
Fery menegaskan, penggunaan pelat nomor resmi sangat penting untuk kepentingan identifikasi kendaraan serta mendukung proses pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan di luar ketentuan yang berlaku dan tetap menggunakan TNKB resmi dari kepolisian,” ujarnya.(*)











