Polresta Tangerang Sikat Bandar Tembakau Sintetis Antar Provinsi

Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan kasus tembakau sintetis antar provinsi saat perss rilis di Mapolresta Tangerang, Kamis 28 Mei 2026.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bandar tembakau sintetis antar provinsi dibongkar Satresnarkoba Polresta Tangerang. Jaringan ini mengedarkan barang haram tersebut di Provinsi Banten dan Jakarta.

Dalam keterangan perss rilis, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran beroperasi di Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Dari lokasi pertama, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 155,88 gram,” katanya, Kamis 28 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka kemudian membuka jalur distribusi lain yang diduga masih berkaitan dalam jaringan tersebut. Polisi menemukan adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas melakukan teknik controlled delivery di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026 dini hari. Dari operasi tersebut, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan makanan cepat saji.

“Isi paket ternyata pasta sintetis seberat 65,58 gram,” ujarnya.

Penyelidikan lalu berkembang ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial SFA dan MK. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga menyita satu paket besar tembakau sintetis dengan berat lebih dari dua kilogram. Barang bukti lain berupa cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, alat pengaduk, plastik klip hingga gelas ukur turut diamankan karena diduga digunakan untuk proses produksi narkotika sintetis.

Pengembangan kasus kembali berlanjut hingga ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka GPA.

Dari rumah kontrakan itu, petugas menemukan tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta cairan sintetis jenis spray sebanyak 15 mililiter. Seluruh barang bukti dikemas dalam berbagai bentuk penyamaran, mulai dari plastik klip, lakban warna merah dan coklat hingga botol kaca.

Menurut Indra Waspada, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat, termasuk menyamarkan narkotika di dalam kemasan makanan dan bungkus rokok.

“Jaringan ini memanfaatkan berbagai cara agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi petugas,” katanya.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Pos terkait